Mengikuti panduan sister-pt.kemdikbud.go.id (diakses pada 16 Februari 2025):
- Menghasilkan karya ilmiah sesuai bidangnya
- Publikasi Karya
- Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan
- Publikasi Karya
- Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga
- Penelitian
- Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang Diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Ber-ISBN)
- Publikasi Karya
- Mengedit/menyunting karya ilmiah yang Diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Ber-ISBN)
- Publikasi Karya
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI
- Paten/HKI
- Karya Inovatif/karya teknologi/teknologi tepat guna/karya desain/karya seni tidak dipatenkan/tidak terdaftar HaKI/tidak dipublikasikan, tetapi diaplikasikan pada industri/berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan daya saing bangsa
- Paten/HKI
- Rumusan kebijakan yang monumental dalam bentuk arahan/kertas kebijakan (policy brief/policy paper), naskah akademik, model kebijakan strategis atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan
- Paten/HKI
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan, rancangan dan karya seni monumental yang tidak terdaftar di HaKI, tetapi telah dipresentasikan pada forum yang teragenda
- Paten/HKI
![Denny Darlis [DYD]](https://dennydarlis.staff.telkomuniversity.ac.id/files/2015/01/cropped-draftPIN5.jpg)