2.0 – Penelitian

Mengikuti panduan sister-pt.kemdikbud.go.id (diakses pada 16 Februari 2025):

  1. Menghasilkan karya ilmiah sesuai bidangnya
    • Publikasi Karya
  2. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang didesiminasikan
    • Publikasi Karya
  3. Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri termasuk penelitian penugasan dari kementerian atau LPNK yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan) yang dilakukan secara melembaga
    • Penelitian
  4. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang Diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Ber-ISBN)
    • Publikasi Karya
  5. Mengedit/menyunting karya ilmiah yang Diterbitkan dan diedarkan secara nasional (Ber-ISBN)
    • Publikasi Karya
  6. Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI
    • Paten/HKI
  7. Karya Inovatif/karya teknologi/teknologi tepat guna/karya desain/karya seni tidak dipatenkan/tidak terdaftar HaKI/tidak dipublikasikan, tetapi diaplikasikan pada industri/berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan daya saing bangsa
    • Paten/HKI
  8. Rumusan kebijakan yang monumental dalam bentuk arahan/kertas kebijakan (policy brief/policy paper), naskah akademik, model kebijakan strategis atau rekomendasi kebijakan yang berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan pembangunan
    • Paten/HKI
  9. Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan, rancangan dan karya seni monumental yang tidak terdaftar di HaKI, tetapi telah dipresentasikan pada forum yang teragenda
    • Paten/HKI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.